NTB.Suara.com - Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rufatas juga ikut mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs baru saja dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terpantau sidang banding Ferdy Sambo dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim membacakan putusan banding pertama milik Ferdy Sambo.
Meski sidang banding telah dimulai, Ferdy Sambo justru tidak terlihat hadir di pengadilan.
Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membuka sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengawali sidang dengan membacakan biodata Ferdy Sambo.
Setelah itu, Hakim Ketua Singgih lanjut membacakan analisa fakta yuridis seperti pada tingkat pertama.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati yang dijatuhkan.
Baca Juga: Indonesia "Sikat" Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 Jika Sudah Ada Kode dari FIFA
Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Istri Ferdy Sambo, Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’rufatas divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.(Ainul Yaqin/*)