NTB.Suara.com - Pada Senin, 3 April 2023 lalu, Ari Wibowo secara resmi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Ari Wibowo akhirnya menggugat cerai sang istri, Inge Anugrah setelah menjalankan rumah tangga selama hampir 17 tahun.
Menurut kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, alasan perceraian keduanya adalah karena konflik yang terjadi secara terus menerus selama bertahun-tahun.
“Kalau di gugatan Ari, cekcok sudah sejak 2020. Tapi dari versi Inge, sudah dari 2018,” papar Petrus Bala Pattyona seperti yang dikutip NTB.Suara.com dari Suara.com.
Lebih lanjut, kuasa hukum Inge Anugrah ini juga mengungkapkan sebuah fakta yang mengejutkan.
Hal ini lantaran nantinya, Inge Anugrah tidak berhak atas pembagian harta bersama atau yang biasa disebut dengan harta gono gini.
“Memang mereka selama menikah punya harta. Tapi, semua atas nama Ari. Inge tidak punya apa-apa, nol. Inge praktis hanya mengurus rumah tangga, mengurus anak-anak, menyiapkan makanan,” lanjut Petrus Bala Pattyona.
Lebih lanjut, Petrus juga membeberkan bahwa Inge Anugrah tak punya penghasilan lain.
“Dia tidak punya penghasilan. Jadi suami bekerja dengan dukungan istri, tapi semua jadi milik suami,” ujar Petrus menjelaskan.
Baca Juga: Meski Masih Tidur Seranjang, Ari Wibowo Tuntut Hal Ini Ke Inge Anugrah
Merespon hal tersebut, Petrus pun membeberkan mengapa Inge Anugrah tak bisa menuntut harta gono gini.
Ternyata, hal ini lantaran keduanya sudah membuat perjanjian pra nikah sebelum menikah di masa lalu.
“Sebelum menikah, mereka sudah membuat perjanjian pra nikah,” jelas kuasa hukum Inge Anugrah ini.
Buntut dari perjanjian pra nikah tersebut, besar kemungkinan Inge Anugrah tidak bisa menuntut pembagian harta bersama atau gono goni setelah gugatan cerai Ari Wibowo nantinya dikabulkan. (Ainul Yaqin/*)