3 Cara Mengetahui Motor Leasing atau Bukan saat Membeli Motor Bekas

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:00 WIB
3 Cara Mengetahui Motor Leasing atau Bukan saat Membeli Motor Bekas
Ilustrasi jajaran motor bekas murah. [Antara/FB Anggoro]

Suara.com - Membeli motor bekas memang jadi hal yang menarik untuk Anda yang memiliki dana terbatas. Namun demikian, Anda wajib memastikan legalitas motor yang akan Anda beli. Ada beberapa cara mengetahui motor leasing atau bukan saat membeli motor bekas.

Mengapa ini penting? Sebab dengan mengetahui informasi legalitas motor, Anda bisa terhindar dari resiko masalah yang mungkin muncul di masa depan. Maka simak cara mengetahui motor leasing atau bukan di bawah ini.

1. Layanan Pesan Singkat

Ilustrasi motor bekas 3 jutaan. (Pixabay)
Ilustrasi motor bekas 3 jutaan. (Pixabay)

Cara pertama adalah dengan menggunakan layanan pesan singkat yang disediakan oleh DITLANTAS POLRI.

Anda cukup menekan tombol *368# pada handphone Anda, dan informasi pajak kendaraan dapat diakses. Masukkan kode lokasi tempat motor tersebut diterbitkan suratnya, berdasarkan nomor polisi yang tertera pada plat nomor kendaraan.

Pilih opsi Info Pajak Ranmor untuk mengetahui apakah pajak kendaraan tersebut sudah dibayarkan atau status kendaraan sudah dibayar lunas atau masih dalam tahap cicilan leasing. Masukkan nomor polisi kendaraan tanpa spasi, dan Anda akan mendapatkan informasi lengkap terkait motor tersebut.

2. Melalui Website Resmi

Untuk website resmi sendiri akan berbeda pada masing-masing daerah. Misalnya untuk area DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan situs resmi pada https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang bisa diakses secara langsung.

Data yang harus dimasukkan adalah nomor polisi kendaraan dan NIK yang tercantum dalam BPKB kendaraan tersebut. Setelah dimasukkan Anda bisa melihat informasi status kepemilikan motor dan status masa aktif pajak kendaraan yang akan Anda beli.

Baca Juga: Harga Ducati Panigale V4R: Spesifikasinya Bikin Penasaran, Simak Rinciannya

3. Menggunakan Aplikasi

Serupa dengan website resmi yang berbeda setiap daerah, aplikasi yang tersedia ini juga berbeda masing-masing daerah. Untuk area Jawa Tengah terdapat aplikasi Sakpole. Anda tinggal unduh aplikasinya dan pilih menu Info Pajak pada bagian menu di bawah.

Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan Anda beli lalu klik Proses. Akan muncul detail kendaraan yang akan dibeli, mulai dari NIK terdaftar, jenis kendaraan, merk, tipe, tahun perakitan, serta warna dan status pajak kendaraan tersebut.

Beberapa cara di atas bisa digunakan untuk memastikan apakah motor yang akan dibeli motor leasing-an atau motor yang sudah lunas.

Semoga cara mengetahui motor leasing atau bukan di atas bisa berguna untuk Anda, dan semoga Anda mendapatkan motor impian yang Anda inginkan. Selamat melanjutkan aktivitas.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI