177 Ribu Kendaraan Melintas Tiap Hari! Pahami Aturan Jalan Tol Agar Selamat dan Lancar

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 07:09 WIB
177 Ribu Kendaraan Melintas Tiap Hari!  Pahami Aturan Jalan Tol Agar Selamat dan Lancar
Ilustrasi jalan tol (Pexels)

Suara.com - Berkendara di jalan tol kini menjadi favorit masyarakat Indonesia. Hal itu tentu disebabkan untuk mengejar waktu dan bisa sampai ke tujuan lebih cepat daripada melintasi jalan biasa. 

Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia. Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.

Menurut Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama. 

"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari situs resmi Suzuki pada Jumat (9/8/2024). 

Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

Berikut beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat kembali oleh pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi ini:

Perhatikan Batas Kecepatan

Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam.

Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control. Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.

Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Panik! Telat Bayar Pajak Kendaraaan Bermotor Kini Tanpa Sanksi

Jangan Panik! Telat Bayar Pajak Kendaraaan Bermotor Kini Tanpa Sanksi

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:30 WIB

Dulunya Koleksi Wiranto, Ini Moge Mewah Istimewa Kesayangan Andre Taulany

Dulunya Koleksi Wiranto, Ini Moge Mewah Istimewa Kesayangan Andre Taulany

Otomotif | Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:02 WIB

Aplikasi Ini Mudahkan Pengusaha Merawat Kendaraan

Aplikasi Ini Mudahkan Pengusaha Merawat Kendaraan

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2024 | 20:23 WIB

Terkini

Apa Saja Mobil Chevrolet Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Menarik?

Apa Saja Mobil Chevrolet Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Menarik?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 11:19 WIB

Pilihan Motor Listrik dengan Jarak Tempuh di Atas 100 KM yang Cocok Untuk Harian

Pilihan Motor Listrik dengan Jarak Tempuh di Atas 100 KM yang Cocok Untuk Harian

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 11:16 WIB

Solusi Cerdas Libas Jalan Bercadas: Ini 4 Opsi Mobil 1500cc Termurah tapi Berkelas

Solusi Cerdas Libas Jalan Bercadas: Ini 4 Opsi Mobil 1500cc Termurah tapi Berkelas

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 10:47 WIB

Update Harga BBM Pertalite, Solar hingga Pertamax di Berbagai Wilayah Indonesia 1 April 2026

Update Harga BBM Pertalite, Solar hingga Pertamax di Berbagai Wilayah Indonesia 1 April 2026

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 08:04 WIB

Harga Toyota Agya Bekas: Di Bawah Rp100 Juta Dapat Unit Buatan Tahun Berapa?

Harga Toyota Agya Bekas: Di Bawah Rp100 Juta Dapat Unit Buatan Tahun Berapa?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:56 WIB

Toyota Innova Vs Rush, Mana yang Lebih Irit? Cek Beda Konsumsi BBM, Performa, Harga, dan Pajaknya

Toyota Innova Vs Rush, Mana yang Lebih Irit? Cek Beda Konsumsi BBM, Performa, Harga, dan Pajaknya

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:51 WIB

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: 6 Mobil Diesel Bandel dan Awet untuk Jangka Panjang, 5 Motor Honda Super Irit

Terpopuler: 6 Mobil Diesel Bandel dan Awet untuk Jangka Panjang, 5 Motor Honda Super Irit

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 06:55 WIB

7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan

7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:37 WIB