-
BBNKB II untuk kendaraan bekas resmi digratiskan di seluruh Indonesia.
-
Pembeli motor bekas tetap wajib membayar biaya penerbitan dokumen baru.
-
Biaya balik nama motor bekas mencakup STNK, BPKB, dan TNKB.
Suara.com - Banyak orang sering menunda balik nama motor bekas, karena khawatir biaya yang terlalu mahal atau lainnya.
Padahal, balik nama motor bekas itu penting agar data kepemilikan pada dokumen resmi negara, yakni STNK dan BPKB berpindah secara sah dari tangan pemilik lama ke pemilik baru.
Selain itu, banyak pula pengendara yang kerap salah kaprah dan mengira proses balik nama kendaraan bekas kini sepenuhnya bebas biaya alias gratis.
Padahal, meski Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah digratiskan, pemilik tetap harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk penerbitan dokumen baru.

Aturan pembebasan BBNKB II ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Kebijakan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 12 ayat (1), di mana objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Lalu, apa saja komponen biaya yang masih wajib dibayarkan saat mengurus balik nama motor?
Secara garis besar, pengurusan balik nama mencakup pembayaran pajak kendaraan, biaya administrasi dokumen baru, hingga cek fisik. Skenarionya pun terbagi dua:
jika dalam satu wilayah kabupaten/kota, pemilik bisa langsung mendaftar. Namun jika antarwilayah, wajib melakukan pencabutan berkas (mutasi) terlebih dahulu di Samsat asal.
Berikut rincian estimasi biaya resmi yang perlu dipersiapkan untuk kendaraan roda dua atau tiga:
- BBNKB II: GRATIS
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Opsen PKB: Besaran disesuaikan dengan nilai jual kendaraan (cek lembar STNK).
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja): Rp35.000
- PNBP Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- PNBP Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Baru: Rp60.000
- PNBP Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
Sementara itu, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah dan memerlukan proses mutasi keluar, ada tambahan biaya PNBP mutasi sebesar Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini sendiri mengacu secara resmi pada PP RI Nomor 76 Tahun 2020.