1tulah.com, MUARA TEWEH– Adanya dugaan praktik jual beli kios “bawah tangan” atau ilegal di Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh, disoroti DPRD Kabupaten Barito Utara. Hal ini terungkap saat digelar nya Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas eks Pedagang Pasar Pendopo yang tak mendapat tempat, Rabu (18/01) lalu.
“Ini mohon maaf yang kami sampaikan, coba tolong ditelusuri di Pertokoan Barito Permai ada terjadi jual beli kios atau blok pasar. harganya pantastis Rp200 juta, Rp300 juta sampai Rp500 juta. Tolong ini ditertibkan dan dinas terakit tolong telusuri ini,” kata Tajeri, anggota DPRD Barito Utara saat RDp berlangsung.
Hal ini kata Tajeri, harusnya tidak boleh terjadi, karena aset-aset yang di perjual belikan itu milik Pemkab.