1tulah.com – Dua pemuda ditangkap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terlibat promosi situs judi online lewat media sosial.
Aksi mereka diketahui telah beroperasi selama dua tahun di daerah itu dan ditangkap ditempat terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuklinggau, Selasa (23/8/2022).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti beberapa unit laptop, gawai Iphone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, ATM Maybank, akun YouTube, uang tunai senilai Rp114 ribu dan Rp1,4 juta.