Tersangka Penyelundup 55 Kg Ganja Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Penyerahan kedua tersangka itu disaksikan langsung oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung Marang.

acehinfo
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:42 WIB
Tersangka Penyelundup 55 Kg Ganja Diserahkan ke Kejari Banda Aceh
Sumber: acehinfo

BANDA ACEH | ACEH INFO – Penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka penyelundup narkona jenis ganja seberat lebih kurang 55.083, gram atau 55 kilogram lebih ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa, 13 Desember 2022.

Kedua tersangka dan barang bukti (tahap II) diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati bersama Kasi Intelijen, Muharizal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Penyerahan kedua tersangka itu disaksikan langsung oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung Marang.

BERITA LAINNYA

TERKINI