IDI RAYEUK | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus SA (38), warga Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat, 31 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB, di rumahnya.
“SA diamankan oleh petugas karena diduga telah melakukan pengancaman terhadap, SU (45), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu, 25 Maret 2023,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksrim, AKPArief Sukmo Wibowo, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 5 Mei 2023.
Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula saat abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebunnga dengan upah sebesar Rp 1.700.000. Setelah upah diterima, namun pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban.