PAD Reklame Bocor, Rubah Perda Pengusaha Reklame Bakal Sewa ke Pemkot

Wacana tersebut disampaikan langsung ketua Pansus (Panitia Khusus) Revisi Perda Reklame Nomor 5 tahun 2019 Kota Surabaya.

afederasi
Senin, 20 Februari 2023 | 20:17 WIB
PAD Reklame Bocor, Rubah Perda Pengusaha Reklame Bakal Sewa ke Pemkot
Sumber: afederasi

Surabaya, (afederasi.com) - Dengan merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuat DPRD Surabaya menyampaikan wacana supaya BUMD milik Pemkot Surabaya yang mati suri akan difungsikan untuk melakukan tata kelola reklame.

Wacana tersebut disampaikan langsung ketua Pansus (Panitia Khusus) Revisi Perda Reklame Nomor 5 tahun 2019 Kota Surabaya. Arif Fathoni, Ketua Pansus mengatakan, BUMD tersebut akan mengatur kawasan khusus yang boleh dilakukan penyelenggaraan reklame megatron maupun videotron. Sehingga para pengusaha biro reklame, menyewa ke Pemkot Surabaya.

“Bisa jadi BUMD yang mati suri kita bangkitkan. Ini lho ada peluang baru, sehingga membantu Pemkot untuk memulihkan ekonomi di Surabaya. Kita akan koordinasikan dengan Pemkot, mana BUMD yang bisa melakukan itu,” jelasnya pada Senin (20/2/2023).

BERITA LAINNYA

TERKINI