Jember, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Jember mencanangkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu. Hal itu terungkap, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto memberi sambutan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah serta evaluasi potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula PB Sudirman, Selasa (21/02/2023).
"Memungkinkan tidak orang yang tidak mampu di Jember ini, dan mereka sah memiliki rumah tinggal disitu supaya PBB kita bebaskan,"ujar Bupati Jember Hendy.
Menurut Bupati Jember Hendy, kalau itu tidak menyalahi aturan dan tidak ada ketentuan hukumnya, kalau semua mendukung akan diberlakukan gratis.