Trenggalek, (afederasi.com) - Jajaran Satreskoba Polres Trenggalek selama kurun waktu Januari hingga Februari 2023, berhasil mengungkap sedikitnya 11 kasus penyalahgunaan Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Kompol Sunardi mengungkapkan, dari 11 kasus tersebut 6 diantaranya merupakan kasus pidana Narkotika sedangkan 5 kasus lainnya adalah kasus okerbaya atau kesehatan.
“Jadi total jumlah tersangka ada 14 orang. 8 orang kasus Narkoba dan 6 orang kasus kesehatan. Sedangkan 3 orang diantaranya dilakukan restorative justice. Sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.