Pandeglang – Seorang pria berinisial UJ (40) warga Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
UJ ditangkap pada Minggu (23/2/2020) di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram yang di simpan di bekas bungkus rokok.
“Setelah diinterogasi UJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DK yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Dheny, Kamis, 28 Februari 2020.