Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan tersebut disuarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

bantenhits
Rabu, 4 Maret 2020 | 11:54 WIB
Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati
Sumber: bantenhits

Lebak- Dua pelaku pembunuh serta pemerkosa S (13) gadis suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak dituntut hukuman mati. Keduanya yakni A (16) dan Eful (20).

Tuntutan tersebut disuarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Sedangkan untuk pelaku Furqon (19) dituntut hukuman maksimal 15 tahun.

“Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada A dan E. Untuk A sudah diputus maksimal 15 tahun karena anak dibawah umur tidak boleh lebih setengah dari hukuman dewasa kalau hukuman dewasa ancaman hukuman mati dia gak boleh hukuman mati makanya maksimal sedangkan E belum diputus,”kata Penasehat Hukum Terdakwa H Koswara Purwasasmita kepada BantenHits.com, Rabu, 4 Februari 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI