Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) yang terjadi di saung lokasi garapan Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat, 30 Agustus 2019.
Tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Satuan Resmob Polda Banten di antaranya AMS, AR dan FQ. Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata kepada awak media menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.