Cilegon- Sebanyak 116 waralaba di Kota Cilegon disebut tak berizin alias ilegal. Ironinya, mereka masih bebas beroperasi meski telah beberapa kali diberikan teguran untuk pengurusan izin.
Hal itu terkuak saat Komisi I DPRD Kota Cilegon menggelar hearing dengan Pemkot Cilegon yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Asda II Tb Dikrie Maulawardana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Wilastri Rahayu membeberkan saat ini waralaba yang tercatat berdiri di Kota Cilegon terdapat lima waralaba seperti Indomaret 92 waralaba, Alfamart 52 waralaba, Alfamidi 11 waralaba, Dan-Dan dua waralaba, dan Boemi Mart satu waralaba.