FOTO ILUSTRASI. Pelantikan anggota PPK di Kabupaten Lebak untuk Pilgub Banten 2017. (Dok. Banten Hits)
Serang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengaku mendapatkan Surat Edaran dari KPU RI. Isinya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengadakan acara yang mengundang kerumunan banyak orang.
Surat himbauan KPU RI tersebut, bertunjuan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau bisa di sebut Covid-19.