Serang- Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang mencatat telah memberikan izin darurat terhadap 151 Warga Negara Asing (WNA) khususnya Tiongkok untuk tinggal darurat di Provinsi Banten.
Hal itu dipicu lantaran tidak ada penerbangan pesawat dari Indonesia ke China.
“Kalau yang mengajukan izin darurat sudah ada 155 orang, yang sudah diberikan izin 151 orang, jadi yang 4 sedang di proses,”kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian (Tikim) Kelas I Non-TPI Serang Yusup kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenhumkan RI Kantor Wilayah Banten Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kota Serang, Selasa 17 Maret 2020.