Lebak- Polres Lebak akan mengambil langkah tegas untuk masyarakat yang berkumpul dan menolak dibubarkan. Tak tanggung-tanggung pidana 1 tahun kurungan penjara disiapkan bagi mereka yang membandel.
Kebijakan itu diambil sebagai salah satu upaya korps bhayangkara memutus penyebaran virus Covid-19 di bumi Multatuli. Pasalnya saat ini virus Corona telah menjadi pandemi global.
Terlebih Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.