Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil langkah antisipatif untuk memutus penyebaran virus Covid-19. Berbagai cara dilakukan mulai dari meniadakan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah sampai penyemprotan disinfektan di beberapa titik keramaian.
Teranyar ini, daerah yang dinahkodai Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi mengeluarkan Surat Edaran. Tentunya mengenai cara antisipatif pencegahan Corona.
Dari salinan SE Nomor 060/1473-Org/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak yang diterima BantenHits.com terdapat beberapa poin penjelasan mengenai mekanisme kerja ASN di tengah Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.