Lebak- Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sebagai rumah sakit khusus pasien virus Corona. Hal itu dilakukan mengingat Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan tanah jawara Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.
Dari data yang diterima BantenHits.com dari infocorona.bantenprov.go.id Kamis, 26 Maret 2020 terdapat 50 warga Banten yang terkonfimasi positif Covid-19. Di mana 43 diantaranya masih dirawat, 6 meninggal dunia dan 1 sembuh.
Penetapan RSUD Banten sebagai RS khusus Corona mendapat dukungan dari anggota DPRD Banten. Salah satunya Iip Makmur.