Serang – Fakta peredaran narkoba di Banten dikendalikan narapidana di lapas kembali terungkap setelah Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten menangkap dua kurir ganja berinisial MM (38) dan BW (23), Februari 2020 lalu.
Pengungkapan ini menambah deretan panjang kasus jaringan narkoba yang melibatkan narapidana di lapas sebagai aktor utama.
Sebelumnya, BNN Banten berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial FB (32), SY (32), TI (36), AN (29) dan AZ (37). Dari lima tersangka itu, petugas menyita 100 kilo gram ganja. Jaringan ini juga dikendalikan narapidana sebuah lapas di Jawa Barat.