Cilegon- Pemerintah Kota Cilegon akan memperketat penerapan protokol kesehatan di Kota Baja. Hal itu terlihat saat Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi ingin membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).
Perwal dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pada prinsipnya Inpres tersebut untuk menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, dan hal itu hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, karena dalam peraturan tersebut akan ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar,”kata Edi, Senin, 24, Agustus 2020.