Lebak- Perkara Pidana tak semuanya harus diselesaikan di Pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan.
Adalah Restorarive Justice (RJ). Mekanisme tersebut bisa diterapkan untuk mendamaikan persoalan pidana di Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan mekanisme tersebut terhadap kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga (IRT) terhadap seorang bocah Sekolah Dasar (SD).