Serang – Seorang pemuda inisial AM (21) nekat menjual obat terlarang karena kesulitan mencari pekerjaan. Kini AM diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Dia ditangkap di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten, Minggu 17 Oktober 2021 di sebuah rumah kosa-kosan pukul 16.00 WIB.
Dirresnarkoba AKBP Martri Sonny penangkapan berawal saat kegiatan Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.