Jakarta- PT KAI Commuter mulai mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) maupun Kereta Api (KA) Lokal.
Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo dan KA Prambanan Ekspres. Termasuk KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP.
“Ada perubahan, anak usia di bawah 12 tahun sekarang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik baik KRL dan KA Lokal,”kata VP Corporate Secretary KAI Anne Purba dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Jumat, 22 Oktober 2021.