Lebak- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 Juta.
Ya, jumlah tersebut naik sekitar Rp750 ribu dari UMK tahun 2021 yakni Rp2,75 juta.
Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen menyatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak harus melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk mengetahui kondisi masyarakat. KHL yang digunakan sekarang diduga hasil survey KHL 2015, sehingga sudah kedaluarsa.