Pandeglang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang membongkar motif korupsi kredit fiktif BRI yang terjadi di Kantor Cabang Pandeglang.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan eks karyawan bank plat merah bernama Zaenal Abidin ini merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), berani melakukan dugaan korupsi kredit fiktif dengan menggunakan dokumen kependudukan milik nasabah.