SERANG – Dua siswa Kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur berusia enam tahun dipicu oleh tontonan video porno di smartphone dan internet.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Kamis (19/7/2018) kemarin.
“Dari keterangan (pelaku) sementara memang pelaku ini tergiur oleh tontonan di HP dan internet yang mudah diakses,” kata Kapolres.