SERANG – Pemerintah pusat berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ada sejumlah alasan kenapa iuran BPJS tersebut mesti naik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan, sejak tahun 2014 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit. Dia merinci, tanpa intervensi atau Penyertaaan Modal Negara (PMN) maupun APBN besaran defisitnya yakni Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
“Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018),” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019) seperti dilansir detik.com.