PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengancam akan memberhentikan Kepala Desa (Kades) yang bermasalah dengan hukum. Langkah itu akan diambil apabila sudah ada keputusan hukum yang tetap.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang Januar Habibie menyampaikan, bagi Kades yang sedang bermasalah dengan hukum atau sedang dilakukan pemeriksaan tetap akan diproses, untuk mekanisme pemberhentian dan selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari pengadilan atau sudah inkrah.
“Bagi kepala desa yang bermasalah kami dari DPMPD dan kecamatan kami melakukan pembinaan dengan memberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga dan pembinaan lainnya. Ketika itu aturan hukumnya sudah mengikat atau tetap maka aturan mainnya dilakukan pemberhentian,” jelasnya, Kamis (7/11/2019).