PANDEGLANG – TA (26), EH (27) dan OM (27) diciduk anggota Satreskrim Polsek Cikedal setelah nekat mencuri 4 buah ponsel milik anggota polisi. Ketiga tersangka kini meringkuk di sel Polres Pandeglang.
Ketiga orang di atas mempunyai peran yang berbeda, diketahui TA merupakan pelaku pencurian sedangkan EH dan Om merupakan penadah barang hasil curian. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (25/1/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, peristiwa pencurian itu berlangsung di rumah korban Ahmad Rohmat Ardiansyah yang berada di Kampung Kadulanggong RT 002 RW 004, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Pandeglang.