LEBAK – Wakil Ketua MUI Lebak Kh Ahmad Hudori mendesak aparat penegak hukum memberantas judi online yang saat ini marak. Dikatakan, judi online haram dan sangat dilarang oleh agama Islam.
“Setiap judi itu haram dalam agama Islam, maka tidak boleh siapapun melakukan kegiatan judi tersebut,” kata Ahmad Hudori saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, judi online itu sendiri sudah ditulis dalam Alquran di surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung’.