KAB. TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menindak maraknya pemasangan reklame seperti baliho liar yang terpasang di sejumlah tiang listrik dan pohon.
Semua baliho dan spanduk tak berizin langsung dicopot atau diturunkan karena menyalahi aturan. Camat Sepatan yang didampingi pihak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dalam pembersihan baliho dan spanduk ilegal tersebut.
“Penertiban reklame ini bertujuan untuk tertib perijinan, yang menjadi kewenangan kecamatan dan kewajiban pajak reklame yang wajib di penuhi oleh para penyelenggara reklame dan sebagai bentuk penegakan Perda serta ketegasan kami dari pihak Kecamatan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan untuk sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya,” ucap Camat Sepatan Mohamad Supriyatna dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).