SERANG – Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota, Iptu Aditya dan anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada Sabtu (20/8/2022).
Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat Satu orang laki-laki sedang melakukan jual beli nomor togel, atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Curug lakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan berhasil diamankan satu orang laki-laki berinisial BL (45) warga Kelurahan Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Setelah kami melakukan Pulbaket, petugas berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Aditya.