KAB. SERANG – Empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan ditertibkan. Hal itu menyusul keluhan masyarakat terhadap keberadaan para pedagang kaki lima yang berjualan hingga memakai bahu jalan.
Keempat pasar itu yakni Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang. Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum ditertibkan, pihaknya sudah mensosialisasikannya terlebih dahulu hingga memberikan peringatan kepada para pedagang di keempat pasar tersebut untuk pindah atau membongkar lapaknya sendiri.