Dua Pekerja Serabutan Diciduk Polisi saat Nyabu

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

bantennews
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:25 WIB
Dua Pekerja Serabutan Diciduk Polisi saat Nyabu
Sumber: bantennews

PANDEGLANG – Dua orang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan berinisial ES (39) dan FS (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang saat sedang menghisap sabu di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) lalu di rumah pelaku ES saat sedang asik menghisap barang haram. Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan. Kedua pelaku ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu atau bong.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket sabu, alat hisap sabu, empat buah pipa kaca, satu buah handphone dan 1 timbangan digital yang disimpan di bawah meja di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (25/8/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI