SERANG – Polda Banten menangkap 65 tersangka dari 29 kasus judi di Banten. Jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian mencapai Rp.947.585.500.
Uang paling besar disita dari judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online.
Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar, penyidik Polda Banten akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.