TANGERANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang melakukan pencegahan penyakit menular strategis rabies pada hewan peliharaan. DPKP telah mengambil sampel darah dan vaksin terhadap sejumlah hewan peliharaan yaitu anjing dan kucing.
“Kita lakukan pengambilan sampel darah pada Hewan Penular Rabies (HPR) dan vaksinasi rabies di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika di Tangerang, Sabtu (27/8/2022).
Pengambilan sampel darah dan vaksin rabies terhadap hewan peliharaan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/1966-Distan/2022 tentang permohonan Surveilans Detect Disease Rabies dari Program Banten Bebas Rabies Tahun 2023.