SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus pengedar pil koplo. MA (26) warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten ditangkap saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pihaknya mengamankan MA pada Kamis (9/2/2023) di lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kemudian sehari sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap FK (26) yang merupakan pengedar pil koplo sekaligus tetangga MA di lingkungan Panancangan, Kota Serang pada 8 Februari 2023 lalu saat sedang menunggu angkutan kota (angkot).
Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.