KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menandatangani penyerahan hibah aset TPU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2/2023).
Zaki mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sudah berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang selatan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” kata Zaki dalam keterangannya.