PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan 2 orang pemuda berinisial JJ (21) warga Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dan S (20) warga Kampung Sadang, Desa Ciburial, Kecamtan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten karena menyimpan ribuan obat tanpa izin resmi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang terindikasi sering transaksi obat berbahaya di Kecamtan Labuan, Pandeglang.
“Polsek berkoordinasi dengan kami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yakni JJ dan S,” kata Kapolres Pandeglang, Rabu (15/2/2023).