SERANG – Entah apa yang terbayang oleh MNJ (60). Sebagai pimpinan pondok pesantren harusnya ia menjadi teladan dan melindungi para santriwati.
Namun nafsu membuatnya gelap mata. MNJ (60) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Akibat aksinya MNJ diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. MJN diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Februari 2023.