PANDEGLANG – Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus 2 pengedar narkoba jenis ganja berinisial T (28) dan BW (27) yang sudah setahun melakukan bisnis narkoba. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda berikut barang bukti ganja.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, tersangka T ditangkap di rumahnya yang berada Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan sebelumnya oleh kami. Di rumah tersangka T kami menemukan barang bukti berupa 7 paket ganja dan 1 buah handphone yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku,” kata Ilman, Rabu (22/2/2023).