Karimun - Beberapa waktu lalu, banyak napi yang diberikan asimilasi bebas terkait Pandemi Covid-19. Namun kesempatan baik itu, banyak juga yang tidak memanfaatkannya untuk berubah menjadi lebih baik. Mereka lagi-lagi melakukan aksi kejahatan.
Salah satunya ketika Polres Karimun membekuk dua pelaku curanmor, Jumat (31/7/2020). Dua orang diringkus, yakni Ei alias Kandul (40) di kawasan Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat dan Rap (33) yang ditangkap di Komplek Timah, Teluk Uma, Tebing.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor RX-King yang sudah dipreteli dan sejumlah perkakas bengkel.