Deli Serdang - Doni Irawan Malay (44) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena merobek dan membuang Alquran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan. Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020). Doni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong.