Karimun - Satresrim Polres Karimun menangkap pelaku dugaan penggelapan pembayaran tagihan listrik pelanggan.
Pelaku diketahui seorang wanita, Na (27) pemilik Agen Baran Rezeki yang merupakan tempat pembayaran tagihan rekening listrik di Jl A Yani, Baran II, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.
Na ditangkap pada Senin (28/9/2020) sore, setelah puluhan korban yang mengaku tertipu membuat laporan polisi sebelumnya.