Bintan, Batamnews - Insentif dana penanganan Covid-19 di sejumlah puskesmas, di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ramai-ramai dikorupsi.
Insentif ini merupakan dana refocussing yang dialokasikan untuk nakes dalam 2 tahun terakhir yaitu sebesar Rp 6,3 miliar lebih. Terdiri dari Rp 3,13 miliar lebih pada 2020 dan Rp 3,13 miliar lebih lagi di 2021.
Besaran dana itu diperuntukan insentif nakes yang berada di 15 puskesmas dan 1 RSUD. Namun dalam penggunaan dana itu didapati laporan adanya penyelewengan atau indikasi dugaan korupsi. Hal itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 puskesmas.