Batam, Batamnews - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bersama instansi perizinan dari Pemko maupun BP Batam ditangguhkan.
Hal itu lantaran data-data yang dikumpulkan oleh instansi yang bersangkutan tak memenuhi harapan dewan atau tak lengkap.
"Ini rapat resmi. Setidaknya dari 10 yang kami (dewan) tanyakan, 7 bisa dijawab. Jangan ditanya tak bisa jawab," kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai saat RDP, Selasa (5/7/2022).