Batam, Batamnews - Syarat perjalanan penerbangan domestik kembali berubah. Dalam SE terbaru termaktub bahwa syarat keberangkatan via udara, laut, maupun darat diwajibkan penumpang menyertakan sertifikat atau bukti vaksin.
Humas Bandara Internasional Batam (BIB)/ Bandara Hang Nadim, Rafi Noor Farhan mengatakan pemberlakuan tersebut mulai diterapkan hari ini, Senin (29/8/2022).
"Sebenarnya aturan itu mulai berlaku tanggal 25 Agustus kemarin. Tapi karena ada beberapa kendala, kami (BIB) baru menerapkannya mulai hari ini," ujar dia.